Lhokseumawe — Dua dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna, Evarina, S.H., M.H. dan Sari Yulis, S.H.I., M.H., dinyatakan lulus dan kompeten sebagai mediator setelah mengikuti Pelatihan Mediasi yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia.
Pelatihan tersebut dilaksanakan secara daring selama lima hari, terhitung sejak 5 hingga 9 Februari 2026, dengan materi komprehensif meliputi teori mediasi, etika dan kode perilaku mediator, teknik komunikasi efektif, hingga simulasi penanganan sengketa.
Sebagai tahapan akhir, pada Selasa, 10 Februari 2026, para peserta mengikuti post test serta ujian praktik mediator. Berdasarkan hasil evaluasi, Evarina, S.H., M.H. dan Sari Yulis, S.H.I., M.H. dinyatakan lulus serta memenuhi standar kompetensi mediator.
Keikutsertaan dan kelulusan kedua dosen ini dinilai sebagai bagian dari komitmen STIH Al-Banna dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia, khususnya pada bidang penyelesaian sengketa alternatif (Alternative Dispute Resolution/ADR) yang semakin relevan dalam praktik hukum modern.
Dengan bertambahnya dosen yang memiliki kompetensi mediator, STIH Al-Banna diharapkan mampu mengembangkan pembelajaran berbasis praktik, memperkuat layanan akademik, serta berkontribusi langsung dalam penyelesaian sengketa secara damai di tengah masyarakat.


Tinggalkan Komentar