Info Kampus
Jumat, 09 Mei 2025
  • Website Resmi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Lhokseumawe (Dalam Pengembangan)
  • Website Resmi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Lhokseumawe (Dalam Pengembangan)

Profil

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum AL-Banna Lhokseumawe disingkat dengan STIH AL-Banna merupakan perguruan tinggi swasta yang berada dIbawah naungan Badan Yayasan Bani Nashrullah dengan Akta Notaris Yayasan Nomor 25 tanggal 16 Juni 2007. Nama dari Badan Yayasan Nasrullah sesuai dengan nama pendirinya dan sekaligus pencetus lahirnya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum AL-Banna Lhokseumawe yaitu H. Nasrullah, SH, SpN yang beliau merupakan seorang praktisi hukum senior dan seorang pensiunan Dosen Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Pemberian nama Bani Nashrullah sebagai nama Badan Yayasan tersebut untuk menghindari konflik, karena 100% modal dalam mendirikan Badan Yayasan dan STIH AL-Banna serta untuk pembangunan semua dananya adalah bersumber dari dana pribadi H. Nashrullah, SH, SpN. Dan setelah mendapatkan legalitas hukum Badan Yayasan, H. Nashrullah, SH, SpN langsung membelikan tanah dengan luas 10.000 Meter yang menurut pertimbangannya sesuai dan tepat untuk mendirikan gedung perguruan tinggi karena lokasi tanah itu berada dalam kawasan strategis serta sesuai dengan rancangan tata Kota Lhokseumawe tepatnya di Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua yaitu daerah jauh dari keramaian dan kebisingan sehingga dapat mendukung terciptanya pembelajaran yang kondusif.

STIH AL-Banna merupakan satu-satunya perguruan tinggi swasta dalam wilayah Kota Lhokseumawe yang menyelengarakan Program Sarjana Ilmu Hukum dan  Izin penyelengaraan Program Studi Ilmu Hukum terbit bersamaan dengan izin perguruan tinggi STIH AL-Banna dari Kemristekdikti pada tanggal 6 juni 2018. Dan pada tahun tersebut langsung melakukan penerimaan perdana calon mahasiswa baru. Selain itu gedung perkantoran dan perkuliahan yang digunakan STIH AL-Banna semuanya hak milik atas nama Badan Yayasan Bani Nahsrullah.

STIH AL-Banna saat ini hanya memiliki satu Program Studi yaitu Sarjana Ilmu hukum dengan jumlah total mahasiswa aktif berjumlah 153 orang yang berasal dari berbagai daerah di Provinsi Aceh dengan sumber pembiayaan kuliah dari beasiswa Pemerintah, beasiswa Yayasan Bani Nashrullah dan biaya secara mandiri. Sedangkan jumlah total keseluruhan dosen tetap adalah sebanyak 6 orang dengan kualifikasi minimal S2 yang berasal dari lulusan perguruan tinggi negeri ternama yaitu Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dan Universitas Malikulsaleh.

Dalam meningkatan program percepatan pengembangan pada STIH AL- Banna secara berkelanjutan dan berkesinambungan, maka menetapkan arah strategi pengembangan yang tertuang secara jelas dalam dokumen Renstra STIH AL-Banna tahun 2019 – 2023 dengan tujuh arah strategi pengembangan seperti yang dibawah berikut ini:

  1. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
  2. Peningkatan Kualitas Sistem Pembelajaran
  3. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Mahasiswa
  4. Peningkatan Sarana dan Prasarana
  5. Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Penelitian dan PKM
  6. Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal
  7. Peningkatan Sistem Tata Kelola dan Kerjasama Pengembangan

 Renstra ini tentu saja dalam menyikapi perubahan dan perkembangan secara global dalam era revolusi industri 4.0 yang tentunya akan sangat berdampak dalam pengelolaan dan pengembangan STIH AL-Banna Lhokseumawe supaya dapat terus meningkatkan kualitas mutu lulusan sehingga mampu bersaing dengan lulusan dari perguruan tinggi lainya baik lingkup wilayah, nasional serta global.

Selain itu tujuan lain dari pengembangan Renstra ini adalah supaya pengembangan dan pembangunan STIH AL- Banna dapat berjalan selaras sesuai dengan pengembangan mutu perguruan tinggi secara terintegrasi dengan mempertimbangkan aspek dari ketersedian sumber kekuatan finansial pada Badan Yayasan. Sedangkan unsur lain yang tidak jauh kalah penting pada pengembangan Renstra ini supaya STIH AL-Banna Lhokseumawe dapat mempertahankan dan meningkatkan animo calon mahasiswa baru untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada Program Studi S1 Ilmu Hukum STIH AL-Banna dan ini harus dilakukan mengingat dengan semakin banyaknya perguruan tinggi baik PTN dan PTS dalam Provinsi Aceh tentunya saja dapat berdampak terhadap penurunan jumlah calon animo mahasiswa baru.

Dasar Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna merupakan sebuah institusi yang memiliki dasar hukum yaitu:

  1. Akte Notaris Yayasan Pendidikan Agama Islam (YPI) Al-Aziziyah No. 21 tanggal 15 April 2003.
  2. Surat Keputusan Menteri Ristek Dikti, No. 495/KPT/I/2018 Tgl. 16 Juni 2018.
  3. Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Tahun 2018

Visi, Misi dan Tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna

Visi, misi, tujuan, strategi dan tata nilai pada STIH AL-Banna Lhokseumawe sebagai Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi S1 Ilmu Hukum diantaranya adalah seperti yang dibawah berikut ini:

Visi STIH AL- Banna Lhokseumawe

“Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum yang mandiri dan kreatif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat pada masyarakat”

Misi STIH AL- Banna Lhokseumawe

Menyelengarakan pendidikan akademik dan profesional yang relevan dengan kebutuhan dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Menyelengarakan penelitian yang inovatif untuk menunjang pengembangan ilmu hukum sesuai dengan perkembagan ilmu pengetahuan dan teknologi.Menyelengarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menjunjung nilai etika, norma, budaya dan agama.Menghasilkan lulusan yang berkualitas serta mampu untuk menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang hukum.

Tujuan STIH AL- Banna Lhokseumawe

  1. Menghasilkan kualitas proses pembelajaran yang berbasis pada kebutuhan
  2. Menghasilkan penelitian yang memiliki tingkat daya saing dan relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan dan masyarakat.
  3. Menghasilkan bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi profesional yang sesuai dengan kebutuhan pengguna luliusan dan memiliki keungulan khsusus dalam bidang hukum.