Lhokseumawe, Januari 2025 – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ilmu hukum dan kontribusi kepada masyarakat dengan meluncurkan dua jurnal terbaru, yakni International Journal of Albanna Law and Society (IJALS) dan BITHE: Jurnal Pengabdian Masyarakat Hukum dan Sosial.
IJALS merupakan jurnal internasional yang diterbitkan dalam bahasa Inggris dan berfokus pada kajian hukum serta interaksi antara hukum dan masyarakat di berbagai tingkat global. Dengan target pembaca akademisi dan praktisi hukum internasional, IJALS diharapkan dapat menjadi wadah diskusi ilmiah yang berkualitas.
Sementara itu, BITHE adalah jurnal yang didedikasikan untuk pengabdian kepada masyarakat, terutama dalam bidang hukum dan sosial. Jurnal ini bertujuan untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan berbagai kegiatan dan inovasi pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh akademisi maupun praktisi hukum.
Sebelumnya, STIH Al-Banna telah memiliki Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum (JJIH), sebuah jurnal ilmiah yang telah terbit sebanyak dua edisi dan memiliki ISBN. JJIH berisi artikel-artikel hasil penelitian di bidang ilmu hukum dengan kualitas yang terus meningkat.
Ketiga jurnal yang dikelola oleh STIH Al-Banna, yaitu IJALS, BITHE, dan JJIH, akan diterbitkan dua kali dalam setahun dengan maksimal publikasi sepuluh artikel per edisi. Langkah ini menunjukkan komitmen STIH Al-Banna untuk berperan aktif dalam memajukan ilmu pengetahuan serta memberikan dampak positif kepada masyarakat luas.
Ketua STIH Al-Banna, Muksalmina, S.H.I., M.H., menyampaikan, “Peluncuran dua jurnal terbaru ini merupakan tonggak penting bagi STIH Al-Banna dalam memperluas kontribusi di dunia akademik, baik secara nasional maupun internasional. Kami berharap jurnal-jurnal ini dapat menjadi referensi penting dan menjadi platform kolaborasi akademisi dan praktisi hukum.”
Dengan adanya tiga jurnal ini, STIH Al-Banna semakin memperkokoh posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi hukum yang berkomitmen terhadap pengembangan ilmu hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Tinggalkan Komentar