Info Kampus
Minggu, 01 Jun 2025
  • Website Resmi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Lhokseumawe (Dalam Pengembangan)
  • Website Resmi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Lhokseumawe (Dalam Pengembangan)
9 Agustus 2024

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna Gelar FGD Terkait Model Kebijakan Hukum Penanggulangan Tindak Kekerasan Geng Motor Remaja di Kota Lhokseumawe

Jum, 9 Agustus 2024 Dibaca 48x Blog

Lhokseumawe, 8 Agustus 2024 – Dosen Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna, menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Model Kebijakan Hukum Penanggulangan Tindak Kekerasan Geng Motor Remaja di Kota Lhokseumawe”. Acara ini dilaksanakan di Aula Meeting Room TR Coffee, Desa Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Acara ini diketuai oleh Sari Yulis, S.H.I., M.H dengan anggota Muhammad Rudi Syahputra, M.H dan beberapa Anggota BEM STIH Al-Banna. Acara ini merupakan bagian dari penelitian yang didanai oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program dana hibah penelitian BIMA tahun anggaran 2024.

Acara ini dihadiri oleh berbagai Stake Holder, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Polsek Banda Sakti, Satpol PP dan WH, Dinas Pendidkan, serta perwakilan geuchik gampong dari empat Kecamatan di Kota Lhokseumawe. Tujuan utama dari FGD ini adalah untuk merumuskan kebijakan hukum yang efektif dalam menanggulangi tindak kekerasan yang dilakukan oleh geng motor remaja, yang belakangan ini menjadi masalah serius di Kota Lhokseumawe.

Dalam sambutannya, Sari Yulis, S.H.I., M.H yang juga merupakan Ketua Program Studi Hukum menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam mengatasi masalah ini. “Kekerasan oleh geng motor remaja bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat dan pemerintah setempat,” ujarnya.

Ashabul Jamil, S.Sos, perwakilan Satpol PP dan WH menyampaikan bahwa “Anggota geng motor yang terjaring Razia sebagiannya dibina dengan program pembinaan dari Satpol PP dan WH yang selanjutnya dikembalikan kepada orang tua namun yang menjadi masalahnya setelah dibina kembali melakukan tindakan kriminal”. Safwan, Sekdes Paya Punteut menambahkan “Perlu adanya regulasi yang kuat dari pemerintah Kota agar Pemerintah Gampong juga dapat ikut andil dalam penanggulangan kenakalan remaja ini, karena selama ini pemerintah desa tidak punya payung hukum untuk bertindak”. Perwakilan Pemko Lhokseumawe Herlin, S.H., M.H menanggapi “Pemerintah gampong dapat membentuk Qanun Gampong terkait ketertiban gampong yang nantinya dapat disahkan oleh Pemerintah Kota, seperti Qanun Pageu Gampong”.

Acara ini turut dihadiri oleh Pembina Yayasan Bani Nashrullah Bapak H. Nashrullah, S.H., S.Pn., beliau mengungkapkan bahwa “Acara seperti ini sangat positif dan perlu dilakukan untuk menghasilkan solusi dari permasalahan geng motor yang mayoritasnya adalah pelajar”.

Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah kota dan aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti. “Kami berharap hasil dari FGD ini bisa memberikan solusi nyata dan efektif dalam mengurangi tindak kekerasan oleh geng motor remaja di Lhokseumawe,” tambahnya.

Acara ini ditutup dengan komitmen bersama dari semua pihak yang hadir untuk terus berupaya menanggulangi masalah kekerasan geng motor remaja demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Lhokseumawe. (sy)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar