Lhokseumawe, 30 Mei 2024, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna menggelar kuliah umum yang mengupas tuntas tentang konsep hukum wanprestasi dalam konteks kredit pemilikan rumah (KPR). Acara yang diadakan di aula utama kampus STIH Al-Banna ini menjadi sorotan bagi para mahasiswa dan praktisi hukum yang hadir.
Kuliah umum tersebut dipandu oleh pendiri STIH Al-Banna, Bapak H. Nashrullah, S.H., Sp.N, yang merupakan pakar di bidang hukum Perdata. Dalam paparannya, Bapak H. Nashrullah menjelaskan secara rinci tentang implikasi hukum wanprestasi dalam kontrak KPR, terutama dalam konteks perlindungan konsumen dan hak-hak debitur.
“Wanprestasi menjadi salah satu isu sentral dalam kontrak KPR yang perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak yang terlibat, baik itu pemberi kredit maupun penerima kredit,” ungkap Bapak Nashrullah.
Dalam penjelasannya, beliau menekankan pentingnya kesepahaman bersama antara pihak bank atau lembaga keuangan dengan penerima kredit terkait hak dan kewajiban masing-masing dalam kontrak KPR. Selain itu, Bapak Nashrullah juga memberikan contoh kasus nyata dan perbandingan dengan regulasi hukum yang berlaku, untuk memperjelas konsep-konsep yang dibahas.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah mahasiswa dan dosen STIH Al-Banna serta beberapa praktisi hukum yang turut memperkaya diskusi dengan berbagai pandangan dan pengalaman praktis dalam penyelesaian sengketa KPR yang melibatkan wanprestasi.
Kuliah umum ini menjadi momentum penting bagi pengembangan pemahaman hukum di bidang kontrak KPR, sekaligus sebagai wadah untuk memperkuat kerjasama antara akademisi dan praktisi hukum dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan rumah melalui skema kredit.
Tinggalkan Komentar