Jumat, 25 Oktober 2024, Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) LLDikti Wilayah 13 melakukan kunjungan ke Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Al-Banna untuk melakukan evaluasi terhadap hibah penelitian yang diterima oleh dosen.
STIH Al-Banna telah menerima pendanaan hibah dari DRTPM Tahun 2024 sebanyak 2 penelitian katagori riset dasar (PDP-Afirmasi). Ketua peneliti, Sari Yulis, S.H.I., M.H beserta anggotanya Muhammad Rudi Syahputra, M.H dan Thoriq Dwiansyah telah melakukan penelitian tentang….. dan Herlin, S.H., M.H beserta anggotanya Zulfiyanda, S.H., M.H dan Riska meneliti tentang “Peran Peradilan Adat Gampong dalam Mereduksi Perkara Pidana Adat di Kota Lhokseumawe”.
Tim Monev LLDikti 13 diketuai oleh Bapak M. Fuad, S.Ag., M.H yang beranggotakan Heru Aprinal, S.Kom, Berryl Afqar, A.Md.Kom, dan Munawir.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan dan dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap pengembangan penelitian di STIH Al-Banna.
Selama kunjungan, Tim Monev melakukan dialog dengan dosen peneliti, dan LP3M STIH Al-Banna yang terlibat dalam proyek penelitian. Mereka mengulas progres, tantangan yang dihadapi, serta hasil yang telah dicapai sejauh ini. Tim juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penelitian dan pemanfaatan dana hibah.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong STIH Al-Banna untuk terus berinovasi dalam penelitian serta meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Aceh khususnya. Hasil dari evaluasi ini akan menjadi acuan bagi STIH Al-Banna untuk pengembangan hibah penelitian di masa mendatang. (elf)
Tinggalkan Komentar